Baru-baru ini sejumlah musisi indonesia meminta pemerintah agar memblokir situs download musik ilegal atau website yang bergenre “Free Download“. menurut beberapa musisi senior (Sam Bimbo dan James F. Sundah) industri musik di indonesia sudah sangat memprihatinkan.
Dalam artikel ini, Pemilik PT GENiD (Generasi Indonesia Digital), Heru Nugroho, juga menyesalkan kurangnya tanggapan pemerintah terhadap kondisi ini. Heru Nugroho berujar, “Kini tinggal bagaimana kesadaran publik perlunya membeli produk legal”.
Pendiri healourmusic.org, M. Gopal Utiarrachman, mengatakan bahwa industri musik digital Indonesia sudah mencapai titik nadir karena terus tergerus pembajakan download musik ilegal. M. Gopal juga mengharapkan keberanian Menkominfo untuk memblokir situs-situs download seperti semacam gudanglagu.com, 4shared.com, dan index-of-mp3.com.
Sebenarnya, fenomena seperti ini adalah “trigger” bagi para pelaku industri musik Indonesia untuk lebih kreatif untuk bertahan hidup di era digital. Mari kita lihat Naif (@Naifband) yang membagikan gratis karya-karyanya. Atau seperti @adhitiasofyan yang memang mempersilahkan pengunjung blog-nya untuk mengunduh karya-karyanya. Lalu ada situs yesnowave.com yang mewadahi para musisi untuk berbagi karya-karyanya agar bisa diunduh secara gratis.
Kita banyak mendengar cerita manis tentang makin banyaknya tawaran “manggung” sebuah band/penyanyi, serta makin terkenalnya mereka akibat pembicaraan dan rekomendasi bagus dari para pendengar yang rata-rata mengunduh lagu-lagu mereka secara ilegal. Setelah terkenal dan memiliki reputasi, berbagai brand pun mulai meng-endorse mereka dengan berbagai atribut “fashion” dari topi sampai alas kaki. Berbagai merchandise mereka pun laris manis. Dengan adanya fakta seperti ini, kita seperti melihat roda besar yang menggerakkan ekonomi kreatif Indonesia bukan?
Jika ide pemblokiran situs-situs sejenis ini jadi diwujudkan, apakah merupakan tindakan yang efektif untuk memajukan industri musik Indonesia. Apakah tindakan ini juga akan mampu menurunkan tingkat pembajakan lagu lewat internet? Mengingat masyarakat Indonesia yang jika dilarang, maka akan semakin gatal dan penasaran untuk menjebolnya. Tapi, coba kita pahami sejenak apa yang dimaksud pembajakan itu? Apakah mengunduh lagu lewat internet tergolong kegiatan membajak? Ada yang berpendapat bahwa, “sharing file music” dianggap tidak membajak selama tidak dijual, menjadi kriminal bila file-file tersebut dijual.
“Kini tinggal bagaimana membuat kesadaran publik perlunya membeli. produk legal. Bayangkan jika dari 10 juta lagu ilegal itu berubah jadi legal, ini signifikan membantu musik lokal.” Saat ini musisi mengandalkan ring back tone untuk mendulang hasil karyanya karena pengguna tidak mungkin bisa meng-un-duhnya secara ilegal.
Pada 2010, musik legal yang di-download mencapai 15.395.192 dengan nilai Rp48.761.420. Dibandingkan dengan download ilegal sebanyak 2.851.540.000 lagu, nilai kerugiannya setara Rp 12 in lum Perbandingan antara legal dan ilegal mencapai 199. Industri musik kita di ambang kehancuran,” paparnya.
Menurut Gopal, dari 2,8 miliar lagu itu mayoritas di-download dari situs seperti gudanglagu. com, 4shared.com, index-of-mp3. com, dan masih banyak situs lainnya. Itu sebabnya kami memohon kepada Menkominfo agar berani mengambil langkah konkret dengan memblokir situs download ilegal semacam ini daripada hanya menutup situs konten porno,” kata Gopal.
Itulah perkembangan teknologi yang sulit dikontrol, dengan memblokir satu situs kemungkinan akan lahir lagi situs-situs baru lainnya. salah satu alasan kenapa mereka-mereka senang mengolah situs download gratis, karena situs download gratis tersebut banyak penggemarnya. dan apakah penggemar itu dari golongan orang tidak mampu, atau orang tidak berpendidikan, atau orang berpendidikan itu bisa kita instropeksi diri kita sendiri-sendiri apakah kita termasuk penikmat situs download musik gratis atau bukan.Tidak bisa dipungkiri bahwa gratis dan berbayar, orang lebih senang dengan yang gratis.
Jadi bagaimana tanggapan saya jika situs musik ilegal diblokir? silahkan, itu hak kalian, yang jelas masih banyak jalan menuju roma, diblokir satu tumbuh seribu. apakah tidak capek memblokir seribu situs musik ilegal? itulah yang akan terjadi kalau kita tidak berangkat dari kesadaran masing-masing apa arti “menghargai karya orang lain“